Jumat, 07 Desember 2018

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Disusun : Delia Damayanti (11216786)

Pembangunan Koperasi di Indonesia( Negara Berkembang)


Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
  • Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
  • Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
  2. Didukung administrasi yang canggih,
  3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
  4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
  5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
  6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
  7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
  8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
  9. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
  10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
  11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
  12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan
   
Sumber :

  •  http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25119/4/Chapter%20I.pdfR
  • Rusidi Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung, 2002h
  • http//community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/

Senin, 26 November 2018

Sumber Dana Koperasi Astra

PT. ASTRA INTERNASIONAL

Disusun Oleh :
DELIA DAMAYANTI (11216786)
ELMA PUTRI S (12216313)
MIKEN REMAWATI (14216410)
SYAHRIAN RAMADHAN ( 17216232)




TUGAS 4
PERMODALAN KOPERASI
A.   Arti Modal Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi.

  • Modal jangka panjang.
  • Modal jangka pendek.
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azaz - azaz koperasi dengan memperhatikan perundang - undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.


B.  Sumber Modal

Menurut UU No 12 / 1967

  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota.
  • Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.


Menurut UU No. 25 / 1992 :

  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.M
  • Modalpinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


Analisis :
Modal awalnya didapat dari modal para pendiri KOPERASI ASTRA itu sendiri.

C.  Distribusi Cadangan Koperasi

  • Pengertian dana cadangan menurut UU No.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuatu anggaran dasar yang menunjukan pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dana yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.

Distribusi Cadangan  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:M

  • Memenuhikewajiban tertentu.M
  • Meningkatkanjumlah operating capital koperasi.
  • sebagai jaminan untuk kemungkinan - kemungkinan rugi di kemudian hari.P
  • Perluasanusaha.


PENGGUNAAN MODAL
Penggunaan modal kerja pada PT. Astra International digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan. Modal kerja tersebut digunakan untuk akun piutang pembiayaan setelah dikurangi penyisihan piutang ragu-ragu, akun piutang lain-lain setelah dikurangi penyisihan piutang ragu-ragu - pihak berelasi, investasi pada pengendalian bersama entitas, investasi pada entitas asosiasi, investasi lain-lain, aset pajak tangguhan, properti investasi, tanaman perkebunan setelah dikurangi akumlasi penyusutan, aset tetap setelah dikurang akumulasi penyusutan, hak konsensi setelah dikurangi akumulasi amortisasi, aset tak berwujud lainnya, aset lain-lain, liabilitas pajak ditangguhkan, surat berharga yang diterbitkan, dan utang sewa pembiayaan. Setelah semua akun tersebut dijumlah, maka akan didapatkan hasil penggunaan modal kerja.

Kamis, 15 November 2018

Pembagian SHU koperasi astra

PT. ASTRA INTERNASIONAL

Disusun Oleh :
DELIA DAMAYANTI (11216786)
ELMA PUTRI S (12216313)
MIKEN REMAWATI (14216410)
SYAHRIAN RAMADHAN (17316232)


TUGAS 3

  1. PENGERTIAN SHU

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
diterima.

2. INFORMASI DASAR SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian (presentase) SHU anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet atau volume usaha per anggota
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

3. LAPORAN KEUANGAN KOPERASI ASTRA



Catatan atas Laporan Keuangan : 
Catatan 1 :
a. Penjualan Tunai Kantin

Terdiri dari Kantin Pegangsaan dan Cibitung , meliputi penjualan harian kantin, penjualan sparepart, penjualan ke GA PT. Astra otoparts, Tbk (untuk susu dan keperluan dapur).

b. Pendapatan Bunga Pinjaman
Penerimaan atas margin dari jasa simpan pinjam ke karyawan. Prosentase margin simpan pinjam dibagi menjadi :
  • Pinjaman tanpa bunga, dengan margin sebesar 0%.
  • Pinjamanmultiguna :
  • Pinjam tahun, dengan margin sebesar 10%
  • Tenor 2 tahun, dengan margin sebesar 15%T
  • Tenor3 tahun, dengan margin sebesar 20%P
  • Pinjamanemergency, dengan margin / biaya adiministrasi sebesar Rp. 200.000,-

c. Pendapatan Bunga Bank
Merupakan pendapatan bunga bank atas jasa giro. Rate atas bunga giro 2014 sebesar 0.32% per tahun.

d. Pendapatan Lain - lain
Terdiri dari sharing profit atas penjualan dari open table, penyewaan tempat untuk promosi, dan deviden atas saham AOP.
     
Catatan 2 :

a. Harga Pokok Penjualan
Perhitungan HPP untuk persediaan kantin di tahun 2014 dilakukan manual, yaitu dengan menggunakan rumus persediaan awal + pembelian – persediaan akhir.

b. Biaya Gaji
Terdiri dari gaji untuk 4 petugas kantin, yaitu untuk Kantin Pegangsaan (1 orang kasir + 1 orang admin + 1 orang manager) dan Kantin Cibitung (1 orang kasir).

c. Biaya Pajak
Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan estimasi, belum berdasarkan perhitungan actual serta koreksi kelebihan estimasi biaya pajak pada tahun 2014.

d. Biaya Bank
Merupakan biaya administrasi bank, seperti biaya buku giro, cheque, dan administrasi.

e. Biaya Operasional Lain
  1.  Untuk pemilihan ketua koperasi (Maret)  
  2.  Dana administrasi aplikasi pinjaman
  3.  Pembelian buku koperasiP
  4. Pengembaliankelebihan pemotongan gajiA
  5. Adjustment31 Desember 2014           

D. RUMUS PEMBAGIAN SHU KOPERASI ASTRA
Atas dasar jasa transaksi anggota = (bagian SHU jasa transaksi)/(total transaksi anggota) x 100% atau  (Transaksi anggota))/(Total Transaksi Anggota) x SHU Bagian Anggota atas Jasa Transaksi.Perhitungan  SHU KAI berdasarkan status (simpok) dan partisipasi anggota. Prinsip-prinsip pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)KAI sudah mencakupi prinsip-prinsip SHU pada umumnya :
SHU yang di bagikan  adalah yang bersumber dari anggota
SHU anggota adalah jasa( partisipasi) dari anggota dan transaksi usaha  yang di lakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU di lakukan secara transparan pada saat RAT ( Rapat Anggota Tahunan)
SHU di bayarkan secara tunai.

E. PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI ASTRA
Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah sebagai berikut:
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutand dan kewajiba lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Sesuai pembahasan diatas Koperasi Astra merupakan koperasi yang memiliki SHU seperti pada umumnya, yaitu diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


  • Istilah-Istilah Informasi Dasar

SHU Total: SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setalah pajak
Transaksi Anggota: Kegiatan ekonomi (Jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
Partisipasi modal: Konstribusi anggota dalam memberikan modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume Usaha: total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota: SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (Persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota: SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


  • Pembagian SHU per Anggota

Untuk menghitung SHU per anggota, rumus nya ialah:
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA= Sisa Hasil Anggota
JUA   = Jasa Usaha Anggota
JMA   = Jasa Modal Anggota
SHU peranggota dengan model matematika:
SHUPa=  V(a)/VUK×JUA+Sa/TMS×JMA
Dimana:
SHU Pa yaitu Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA yaitu Jasa Usaha Anggota 
JMA yaitu Jasa Modal Anggota
VA yaitu Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK yaitu Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa yaitu Jumlah simpanan anggota
TMS yaitu Modal Sendiri Total
Koperasi Astra tidak mencantumkan perhitungan pembagian SHU pada web resminya, dikarenakan kebijakan dari koperasi ini SHU tidak dibagikan secara umum hanya untuk anggota saja.


  • Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
Pembagaian SHU anggota dilakukan secara transparan
SHU anggota dibayar secara tunai
Koperasi Astra menganut prinsip yang sama dengan prinsip diatas,yaitu SHU yang dibagikan berasal dari anggota. Selain itu setiap anggota menerima SHU sesuai dengan jasa yang dilakukannya dan pembagian SHU dilakukan secara transparan terhadap sesama anggota koperasi. Setiap tahun sebagian dari SHU bersih Koperasi Astra ada yang ditahan, dengan tujuan untuk memperkuat struktur ekuitas Koperasi Astra. Hal ini digunakan untuk menunjang program kesejahteraan yang diberikan Koperasi Astra kepada anggota seperti program-program pinjaman khusus dengan bunga murah.

F. CONTOH PEMBAGIAN SHU (MIN 2 ANGGOTA KOPERASI)
Pembagian SHU untuk masing-masing anggota atas dasar partsipasi dihitung dengan cara sebagai berikut:
(Jumlah bunga yang dibayar tiap anggota selama 1 tahun) dibagi
(Total pendapatan bunga Koperasi Astra selama 1 tahun) dikali
Jumlah alokasi pembagian SHU untuk anggota partisipasi

Setiap tahun sebagian dari SHU bersih Koperasi Astra ada yang ditahan, tujuannya untuk memperkuat struktur ekuitas Koperasi Astra. Hal ini digunakan untuk menunjang program kesejahteraan yang diberikan Koperasi Astra kepada angota seperti program-program pinjaman khusus dengan bunga murah.


DAFTAR PUSTAKA :


  • http://ristya96.blogspot.com/2015/11/koperasi-astra-solusi-tepat-untuk-anda_47.html?m=1
  • http://atikah697.blogspot.com/2017/01/?m=1
  • https://orintalo.wordpress.com/2013/11/08/analisis-koperasi-astra/
  • http://diva-alzena.blogspot.com/2016/01/makalah-koperasi-karyawan-pt-astra.html?m=1
  • https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-5-sisa-hasil-usaha-koperasi/

Sabtu, 03 November 2018

KOPERASI ASTRA INTERNASIONAL

                       Ekonomi Koperasi
                             


Kelompok 3
Nama Kelompok :
Delia Damayanti (11216786)
Elma Putri Sariyanti (12216313)
Miken Resmawati (14216410)
Syahrian Rahmadan (17216232)

Nama Koperasi :  Koperasi Astra Internasional

Koperasi Astra Internasional didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999. Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000. merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang.

Visi dan Misi Koperasi Astra Internasional
Visi :
Menjadi koperasi yang terbesar di Indonesia.
Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Misi :
Meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia pada tingkat usaha mikro.
Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan, serta memberikan nilai tambahan bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD. Usaha yang meningkatkan kesejahteraan anggota akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra.

Struktur Organisasi :
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.

2. Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum  Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :
Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
   Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
    Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
\  Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasiserta pengesahan Laporan Keuangan.
Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
Analisis :
Koperasi Astra Internasional ini didirikan dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarga karyawan group astra. Dalam masa bakti sebagai karyawan Astra, para anggota dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ditawarkan KAI, seperti pinjaman jangka pendek untuk berbagai keperluan, kredit uang muka rumah dan bantuan beasiswa.

3. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
   Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
    Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
   Menyelenggarakan Rapat Anggota
  Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
   Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
   Mendelegasikan tugas kepada manajer
Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurus koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
a)    Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
b)   Fungsi sebagai penasihat
c)    Pengurus sebagai pengawas
d)   Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi

4. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola Koperasi.
  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
Audit fisik (inventaris, dan kas)
5. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
  Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan dalam lingkungan tugasnya.
Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3) Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.


Analisis :
Koperasi Astra Internasional adalah  orang yang diberi kuasa  dengan cara  rapat anggota untuk  mengurus atau mengelolah. Pengelola adalah orang  yang diangkat dan diberhentikan pengurus dan diberi kuasa subsitusi oleh Pengurus untuk mengelola usaha yang terdiri dari General Manager, Manager, Manager Cabang, Kepala Kantor cabang Pembantu, Kepala kantor kas dan karyawan

Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).

DAFTAR PUSTAKA
http://azharimansurlatar.blogspot.com/2016/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html

Rabu, 24 Oktober 2018

Ekonomi koperasi tentang bentuk organisasi , HIRARKI TANGGUNG JAWAB dan pola manajemen

EKONOMI KOPERASI



Disusun oleh :
-Elma Putri Saryanti Saragih
12216313
-Delia Damayanti
11216786
- Miken Resmawati
- Syahrian Ramadhan



BENTUK ORGANISASI
I.1 Menurut Hanel
“suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan”.

Sub Sistem Koperasi :
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supplier)
Badan Usaha yang melayani angota dan masyarakat.

Bentuk Organisasi Koperasi menurut Hanel adalah bentuk koperasi atau organisasi tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat di definisikan dengan pengertian hukum.
I.2 Menurut Ropke
Identifikasi ciri khusus :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

Sub Sistem Koperasi :
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi

Bentuk Organisasi Koperasi menurut Ropke adalah bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

I.3 Di Indonesia
Bentuk : rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
Penetapan anggaran dasar
Kebijakan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan.
Pengesahan pertanggungjawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan.

Bentuk Organisasi Koperasi Di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

HIRARKI TANGGUNG JAWAB
II.1 PENGURUS
Pengurus adalah seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan  rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

II.2 PENGELOLA
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

II.3 PENGAWAS
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau. pengelola
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.


POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.

DAFTAR PUSTAKA :
- http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
- https://www.google.com/amp/s/hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/amp/
- https://www.google.com/amp/s/echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/hirarki-tanggung-jawab-pengurus-pengelola-dan-pengawas/amp/