Kamis, 15 November 2018

Pembagian SHU koperasi astra

PT. ASTRA INTERNASIONAL

Disusun Oleh :
DELIA DAMAYANTI (11216786)
ELMA PUTRI S (12216313)
MIKEN REMAWATI (14216410)
SYAHRIAN RAMADHAN (17316232)


TUGAS 3

  1. PENGERTIAN SHU

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
diterima.

2. INFORMASI DASAR SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian (presentase) SHU anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet atau volume usaha per anggota
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

3. LAPORAN KEUANGAN KOPERASI ASTRA



Catatan atas Laporan Keuangan : 
Catatan 1 :
a. Penjualan Tunai Kantin

Terdiri dari Kantin Pegangsaan dan Cibitung , meliputi penjualan harian kantin, penjualan sparepart, penjualan ke GA PT. Astra otoparts, Tbk (untuk susu dan keperluan dapur).

b. Pendapatan Bunga Pinjaman
Penerimaan atas margin dari jasa simpan pinjam ke karyawan. Prosentase margin simpan pinjam dibagi menjadi :
  • Pinjaman tanpa bunga, dengan margin sebesar 0%.
  • Pinjamanmultiguna :
  • Pinjam tahun, dengan margin sebesar 10%
  • Tenor 2 tahun, dengan margin sebesar 15%T
  • Tenor3 tahun, dengan margin sebesar 20%P
  • Pinjamanemergency, dengan margin / biaya adiministrasi sebesar Rp. 200.000,-

c. Pendapatan Bunga Bank
Merupakan pendapatan bunga bank atas jasa giro. Rate atas bunga giro 2014 sebesar 0.32% per tahun.

d. Pendapatan Lain - lain
Terdiri dari sharing profit atas penjualan dari open table, penyewaan tempat untuk promosi, dan deviden atas saham AOP.
     
Catatan 2 :

a. Harga Pokok Penjualan
Perhitungan HPP untuk persediaan kantin di tahun 2014 dilakukan manual, yaitu dengan menggunakan rumus persediaan awal + pembelian – persediaan akhir.

b. Biaya Gaji
Terdiri dari gaji untuk 4 petugas kantin, yaitu untuk Kantin Pegangsaan (1 orang kasir + 1 orang admin + 1 orang manager) dan Kantin Cibitung (1 orang kasir).

c. Biaya Pajak
Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan estimasi, belum berdasarkan perhitungan actual serta koreksi kelebihan estimasi biaya pajak pada tahun 2014.

d. Biaya Bank
Merupakan biaya administrasi bank, seperti biaya buku giro, cheque, dan administrasi.

e. Biaya Operasional Lain
  1.  Untuk pemilihan ketua koperasi (Maret)  
  2.  Dana administrasi aplikasi pinjaman
  3.  Pembelian buku koperasiP
  4. Pengembaliankelebihan pemotongan gajiA
  5. Adjustment31 Desember 2014           

D. RUMUS PEMBAGIAN SHU KOPERASI ASTRA
Atas dasar jasa transaksi anggota = (bagian SHU jasa transaksi)/(total transaksi anggota) x 100% atau  (Transaksi anggota))/(Total Transaksi Anggota) x SHU Bagian Anggota atas Jasa Transaksi.Perhitungan  SHU KAI berdasarkan status (simpok) dan partisipasi anggota. Prinsip-prinsip pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)KAI sudah mencakupi prinsip-prinsip SHU pada umumnya :
SHU yang di bagikan  adalah yang bersumber dari anggota
SHU anggota adalah jasa( partisipasi) dari anggota dan transaksi usaha  yang di lakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU di lakukan secara transparan pada saat RAT ( Rapat Anggota Tahunan)
SHU di bayarkan secara tunai.

E. PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI ASTRA
Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah sebagai berikut:
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutand dan kewajiba lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Sesuai pembahasan diatas Koperasi Astra merupakan koperasi yang memiliki SHU seperti pada umumnya, yaitu diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


  • Istilah-Istilah Informasi Dasar

SHU Total: SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setalah pajak
Transaksi Anggota: Kegiatan ekonomi (Jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
Partisipasi modal: Konstribusi anggota dalam memberikan modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume Usaha: total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota: SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (Persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota: SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


  • Pembagian SHU per Anggota

Untuk menghitung SHU per anggota, rumus nya ialah:
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA= Sisa Hasil Anggota
JUA   = Jasa Usaha Anggota
JMA   = Jasa Modal Anggota
SHU peranggota dengan model matematika:
SHUPa=  V(a)/VUK×JUA+Sa/TMS×JMA
Dimana:
SHU Pa yaitu Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA yaitu Jasa Usaha Anggota 
JMA yaitu Jasa Modal Anggota
VA yaitu Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK yaitu Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa yaitu Jumlah simpanan anggota
TMS yaitu Modal Sendiri Total
Koperasi Astra tidak mencantumkan perhitungan pembagian SHU pada web resminya, dikarenakan kebijakan dari koperasi ini SHU tidak dibagikan secara umum hanya untuk anggota saja.


  • Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
Pembagaian SHU anggota dilakukan secara transparan
SHU anggota dibayar secara tunai
Koperasi Astra menganut prinsip yang sama dengan prinsip diatas,yaitu SHU yang dibagikan berasal dari anggota. Selain itu setiap anggota menerima SHU sesuai dengan jasa yang dilakukannya dan pembagian SHU dilakukan secara transparan terhadap sesama anggota koperasi. Setiap tahun sebagian dari SHU bersih Koperasi Astra ada yang ditahan, dengan tujuan untuk memperkuat struktur ekuitas Koperasi Astra. Hal ini digunakan untuk menunjang program kesejahteraan yang diberikan Koperasi Astra kepada anggota seperti program-program pinjaman khusus dengan bunga murah.

F. CONTOH PEMBAGIAN SHU (MIN 2 ANGGOTA KOPERASI)
Pembagian SHU untuk masing-masing anggota atas dasar partsipasi dihitung dengan cara sebagai berikut:
(Jumlah bunga yang dibayar tiap anggota selama 1 tahun) dibagi
(Total pendapatan bunga Koperasi Astra selama 1 tahun) dikali
Jumlah alokasi pembagian SHU untuk anggota partisipasi

Setiap tahun sebagian dari SHU bersih Koperasi Astra ada yang ditahan, tujuannya untuk memperkuat struktur ekuitas Koperasi Astra. Hal ini digunakan untuk menunjang program kesejahteraan yang diberikan Koperasi Astra kepada angota seperti program-program pinjaman khusus dengan bunga murah.


DAFTAR PUSTAKA :


  • http://ristya96.blogspot.com/2015/11/koperasi-astra-solusi-tepat-untuk-anda_47.html?m=1
  • http://atikah697.blogspot.com/2017/01/?m=1
  • https://orintalo.wordpress.com/2013/11/08/analisis-koperasi-astra/
  • http://diva-alzena.blogspot.com/2016/01/makalah-koperasi-karyawan-pt-astra.html?m=1
  • https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-5-sisa-hasil-usaha-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar